Menghina di Path, Florence Dituntut 6 Bulan Penjara
BeritaPrima, Yogjakarta – Florence Saulina Sihombing pembuat status yang menghina Yogyakarta di media sosial, dituntut 6 bulan penjara dengan percobaan 12 bulan. Di Pengadilan, Jaksa menilai Florence melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata jaksa penuntut umum R.R. Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, (16/3/2015).
Selain itu, Jaksa juga memberikan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jadi, seandainya Florencia tidak membayar denda maka akan diganti menjadi kurungan penjara selama 3 bulan.
Menurut Jaksa di pengadilan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti yang diselidiki, kata-kata “tolol, bangsat dan tidak berbudaya” yang ditulis Florencia dalam akun Pathnya merupakan satu bentuk penghinaan. Pada intinya, unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Mahasiswa UGM tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto memberikan kesempatan kepada Florence untuk menyusun nota pembelaan. Namun, terdakwa meminta tambahan waktu hingga dua pekan. Hakim persidangan tetap bersikukuh untuk menjadwalkan sidang pledoi pada pekan depan. Pasalnya, masa persidangan hanya dibatasi lima bulan.
Florence sempat ngotot meminta waktu dua minggu karena akan membuat pleidoi sendiri. Apalagi dalam beberapa kali sidang dia tidak didampingi pengacara. “Waktu sidang habis 5 bulan pada 12 April. Kalau belum selesai, kami bisa ditegur Mahkamah Agung,” kata Bambang.
“Kalau penyusunan pleidoi saya belum selesai bagaimana?” tanya Florence ngotot. Bambang menjawab, jika ia tidak bisa memberikan pleidoi dalam sidang berikutnya, 23 Maret 2015, majelis hakim menganggap tak ada pembelaan. Dengan wajah tanpa senyum, Florence akhirnya menerima ketentuan itu.
Seusai sidang, Florence, yang mengenakan rok setinggi lutut, langsung meninggalkan ruang sidang ditemani bapaknya. Saat didekati untuk diwawancarai, mereka menolak menjawab. Seperti Diketahui, Florence Saulina Sihombing melakukan umpatan di Path setelah mengeluh kesal karena antre untuk membeli Pertamax 95 di SPBU kota Yogjakarta.
(Ichsan Husyaifi)


