Tuntutan agar Komjen BG Mundur Kian Menguat

bambangwidjo-budigunawanBeritaPrima, Jakarta - Menyusul pengajuan surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tuntutan agar Calon Kapolri Kojen Budi Gunawan pun terus mengalir. Tuntutan tidak hanya datang dari para aktivis antikorupsi, tetapi juga dari parlemen.

“Saya apresiasi mas BW undur diri. Kalau BG (Budi Gunawan) non aktif, publik tentu akan menghargai. Jauh lebih mulia BG fokus dan konsentrasi pada proses hukum yang ada,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Diri Irawadi Syamsudin, Senin (26/1/2015).

Dengan pengunduran diri, artinya BG juga ingin membuktikan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum. Lewat jalur hukum, bisa menjadi jawaban pihak jenderal bintang tiga itu kalau memang benar tidak bersalah.

“Kalau meyakini bahwa dirinya tidak bersalah maka hal ini akan sangat membantu BG mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan pembelaan diri yang optimal pada proses hukum yang ada,” sebutnya.

Seperti diketahui, BW hari ini mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai pimpinan KPK. Adapun Komjen Budi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu justru tidak ada tanda-tanda bakal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kalemdikpol.

Hal serupa disampaikan peneliti ICW Donal Fariz, Senin (26/1/2015). Ia meminta Presiden Jokowi bersikap adil. “Kalau Presiden menonaktifkan BW, berarti harus juga menonaktifkan BG, biar ada pelajaran bagi pejabat negara yang melakukan tindakan pidana,” ucap Donald.

Donal mengatakan surat pengajuan berhenti sementara BW merupakan proses administratif yang dilalui. Namun keputusan akhir ada di tangan Presiden. (Baca: Ajukan Berhenti Sementara, Status BW Ada di Tangan Presiden Jokowi)

Pengajuan berhenti sementara BW bisa dijadikan momentum bagi Presiden untuk mengambil langkah tegas. Jika BW dinonaktifkan karena masalah pidana biasa, maka BG juga harus diberhentikan karena kasus korupsi yang menjeratnya.

“Kasus BG kan lebih krusial masalah pidana korupsi. Kalau BG nggak ada iktikad baik mau mengajukan surat pengunduran diri, Presiden yang harus memberhentikan. Ini monetumnya tepat ketika BW mengajukan pengunduran diri,” ujar Donal yang terlibat dalam gerakan #Save KPK itu.

Donal juga menyarankan agar Presiden Jokowi segera meminta Tim 7 untuk bekerja cepat memberikan rekomendasi yang tepat terhadap kasus KPK-Polri. Selain itu, Presiden juga bisa memerintahkan Wakapolri untuk tidak sembarangan menangani kasus pimpinan KPK lainnya, yang menurutnya belum jelas kasus itu murni atau direkayasa. (Baca: Tim Independen Harus Bisa Beri Masukan Objektif kepada Jokowi)

“Selalu berkoordinasi terkait kasus-kasus yang mencoba untuk mengkriminalisasi KPK,” tutupnya.

Sementara itu PKS mempersilakan mata publik untuk melihat. “Biarkan saja masyarakat menilai, siapa yang berjiwa besar dan siapa yang tidak,” kata Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Senin (26/1/2015).

PKS, dinyatakan oleh Mardani, sudah sejak sedari dulu mengikuti etika dan hukum. Bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka secara etika dia harus mundur dari jabatan yang diembannya, apalagi jabatan tersebut punya posisi vital.

“Di atas hukum ada etika. Etika itu jauh lebih mahal ketimbang hukum. Rakyat perlu melihat kekuatan etika dan kepatuhan hukum. PKS sudah dari dulu mengikuti etika dan hukum,” ujar Mardani.

Mardani meyakini seseorang pejabat yang menjadi tersangka sudah tahu apa yang harus dilakukan‎. Apalagi pejabat tersebut memimpin lembaga yang menyangkut orang banyak.

“Kasihan institusi Polri-nya,” ucap Mardani.‎

Soal Bambang yang mundur dari jabatannya, PKS mengapresiasi sikap itu. ‎Meski langkah Bambang mundur dari jabatannya adalah langkah yang sesuai etika dan hukum, namun PKS memandang KPK bisa semakin lemah bila pimpinannya semakin berkurang. PKS berharap KPK bisa tetap menjaga keutuhan kekuatannya dalam memberantas korupsi.‎(dik)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*