60 Terpidana Kasus Narkoba Tunggu Giliran Eksekusi Mati

Gembong narkoba, Freddy Gunawan, merupakan salah satu terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi.
BeritaPrima, Jakarta - Menyusul pelaksanaan hukuman mati terhadap delapan gembong narkoba dini hari tadi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyebutkan bahwa masih ada 60 orang lain yang menunggu dieksekusi.
“Indonesia sudah masuk dalam tahap darurat narkoba, menyusul hukuman yang telah dijalankan. Ada 60 orang lainnya yang menunggu hukuman mati selanjutnya,” jelas Anang Iskandar di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, Tanah Air sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba, sudah banyak korban di Indonesia akibat penyalahgunaan narkotika tersebut. “Prefelensi pengguna narkoba sudah mencapai 4 juta lebih penggunanya, terhitung setiap hari meninggal ada sebanyak 50 orang terkena HIV atau AIDS dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa dari penyalahgunaan ini juga memberikan kerugian negara yang besar. “Kerugian negara telah mencapai Rp63 triliun per tahun, itu untuk Negara, bagaimana perorangan,” ungkap Anang.
Sebagaimana diketahui, eksekusi mati jilid II dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap pada Rabu pukul 00.25 WIB. Dalam kesempatan ini sebanyak delapan terpidana kasus narkoba yang dieksekusi.
Mereka, adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). (dik)

