Modus Jero Wacik Minta Kickback Dibeber Oleh Pegawai ESDM

wacikditahan3BeritaPrima.com, Jakarta - Mantan Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami, mengungkapkan adanya pengumpulan uang di Sekretriat Kementerian yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan.

Uang itu digunakan sebagai tambahan Dana Operasional Menteri yang ketika itu dijabat oleh Jero Wacik.

Hal tersebut diungkapkan Sri saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 5 November 2015.

Awalnya, Sri menerangkan dia pernah mendengar bahwa Dana Menteri Jero Wacik disebut tidak mencukupi. “Ada kekurangan DOM dari Rp120 juta (per bulan) yang sudah disediakan APBN tidak mencukupi, makanya dicarikan,” kata Sri.

Sri mengaku mengetahui kekurangan dana DOM itu dari Sekjen ESDM ketika itu, Waryono Karno yang disampaikan dalam rapat inti. Karena alokasi dari APBN terbatas, maka dicarikan melalui kickback.

Menurut Sri, setiap biro kemudian mengumpulkan uang dari rekanan dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa. Dia bahkan mengakui bahwa uang yang terkumpul ada yang didapat dari kegiatan fiktif, yakni kegiatan sosialisasi program kementerian. Dia menyebut uang kemudian dikumpulkan di rekening atas nama Indah Pratiwi.

“Setahu saya yang masuk ke rekening Indah Rp1,1 miliar dari biro umum, Rp2,4 miliar dari biro hukum, Rp3,2 miliar dari Pusdatin, Rp2 miliar dari biro perencanaan, Rp800 juta dari biro hukum. Dari Pak Ahmad Sudaryanto saya ngga tahu dari kegiatan biro apa itu Rp3 miliar. Pak Ahmad Sudaryanto itu kegiatan 2010,” beber Sri.

Dalam penggunaannya, setiap biro akan meminta penarikan dari uang yang sudah terkumpul. Sri menyebut uang diperuntukan untuk sejumlah kebutuhan. Diantaranya untuk biaya pencitraan kementerian di media massa atau pun kebutuhan operasional menteri.

“Pak Arief Indarto ‘tolong Bu Sri siapin untuk DOM’. Terus Pak Didi telepon ‘tolong Bu Sri siapin untuk DOM’. Pak Susyanto telepon ‘tolong siapin buat LSM’. Ego Syahrial ‘tolong siapin buat Don Kardono’. Kalau DOM yang sering minta Pak Didi dan Pak Arief,” ungkap Sri.

Diketahui, pada salah satu dakwaannya, Jero Wacik selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral periode 2011-2014 didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10,381 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa menuturkan, setelah diangkat menjadi Menteri ESDM, Jero Wacik mengetahui bahwa DOM di Kementeriannya yang dianggarkan dalam DIPA APBN Tahun anggaran 2011 sejumlah Rp120 juta per bulan.

Jero menganggap DOM di Kementerian ESDM kecil yang hanya Rp1,44 miliar per tahun, berbeda dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang menurut dia mencapai Rp3,6 miliar per tahun.

Sehingga dalam rapat sekitar bulan November 2011, dia memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika itu, Waryono Karno untuk belajar kepada Sekjen Kemenbudpar ketika itu, Wardiatmo.

Rapat itu juga dihadiri oleh Didi Dwi Sutrisnohadi (Kabiro Keuangan), Indriyati (Kabiro Kepegawaian) dan I Ketut Wiryadinata (Staf Khusus Menteri ESDM)

Berdasarkan permintaan Jero itu, Waryono kemudian mengumpulkan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat di Setjen Kementerian ESDM, termasuk Kepala Pusdatin, Ego Syahrial serta Kepala Bidang PPBMN, Sri Utami dalam sebuah rapat inti membahas permintaan Jero.

Sebagai tindak lanjut, masing-masing kepala biro dan kepala pusat lalu mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang atau jasa yang antara lain diperoleh dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan. Kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi permintaan uang dari Jero Wacik.

Jaksa menyebut Jero Wacik meminta uang dalam beberapa kali kesempatan untuk membiayai keperluan pribadi Jero Wacik yang disampaikan baik secara langsung kepada Waryono atau melalui I ketut Wiryadinata maupun melalui para ajudannya bernama Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Arief lndarto, Didi, dan Sri Utami.

Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (dik)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*