OC Kaligis Minta Dibebaskan Dari Tuntutan 10 Tahun Penjara

kaligis1BeritaPrima.com, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis berharap bisa bebas dari tuntutan 10 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dirinya tak bersalah.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa,” kata OC Kaligis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu mengatakan tetap percaya bahwa majelis hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno akan melihat fakta-fakta di persidangan yang memperlihatkan dirinya tak bersalah sebagai dasar putusan.

“Saya tetap menaruh kepercayaan kepada majelis yang mulia, yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar putusan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta Gary memberikan uang sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu dituntut hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. OC Kaligis dinilai bersalah telah menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan secara bersama-sama.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, serta tunggakan dana bagi hasil. (dik)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*