Pagi Ini, Sidang Kedua Praperadilan BG Vs KPK Digelar
BeritaPrima, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2/2015).
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim hanya memberikan toleransi satu jam dari jadwal yang ditentukan.
Kuasa hukum Budi Gunawan Frederick Yunadi mengatakan siap menjalani sidang kedua yang digelar di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji tersebut. Pihaknya memiliki sejumlah bukti yang diyakini dapat memenangkan sidang.
“Kita punya banyak materi bukti terkait betapa KPK itu bekerja tidak melalui prosedur. Yang jadi fokus adalah penetapan Budi jadi tersangka,” ujar Frederick.
Dia hanya bersedia menunjukkan dua bukti yang akan diungkap dalam sidang. Pertama, bukti bahwa penetapan tersangka oleh pimpinan KPK adalah tidak sah. Kedua, bukti bahwa kasus yang menjerat Budi telah selesai di internal Polri.
Di kubu lawannya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan perwakilan KPK akan hadir dalam sidang praperadilan itu. Bambang mengingatkan agar materi gugatan Budi tak lagi diubah seperti yang terjadi pada pekan lalu.
“Soal praperadilan, KPK memastikan akan hadir besok. Kami terus terang telah memepersiapkan dengan baik permohonan itu, jawaban kita. Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan,” kata Bambang.
Sidang praperadilan hari ini adalah lanjutan dari sidang pertama, 2 Februari 2015 lalu. Pada sidang perdana, perwakilan KPK tak hadir. Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Budi. Oleh sebab itu, pembacaan materi gugatan pihak Budi urung dilaksanakan serta ditunda hingga sidang kedua hari ini.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana disebabkan kuasa hukum Budi Gunawan menambah materi gugatan menjelang sidang sehingga pihak KPK membutuhkan waktu lebih lama untuk mempelajarinya terlebih dahulu. KPK memastikan hadir dalam sidang praperadilan kedua hari ini.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
(Aditya Sanjaya)

