Jaksa Agung Siap Usut Dugaan Korupsi Izin Terbang AirAsia
BeritaPrima, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin penerbangan maskapai AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura yang mengalami kecelakaan, pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, kenapa tidak (diusut). Apakah itu gratifikasi, penyuapan. Kalau yang kita dengar sekarang sepertinya penerbangannya ilegal,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Prasetyo mengaku telah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, namun keduanya belum membicarakan masalah tersebut. Kejagung, lanjut Prasetyo siap mengusut kasus ini bila sudah menerima laporan dari Menhub.
Mantan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai, hingga saat ini polemik mengenai ilegalnya izin penerbangan AirAsia QZ 8501 masih berdasarkan asumsi.
Untuk itu, Kejagung siap turun tangan bila ditemukan kejanggalan dalam turunnya izin terbang pesawat AirAsia QZ 8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata tersebut.
“Soal itu kan sampai saat ini masih asumsi semua. Kita lihat nanti. Kalau memang ditemukan ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya ya kita harus turun,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Joko Mudjatmojo, menyatakan tidak pernah memberikan izin terbang kepada Pesawat AirAsia QZ-8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu. Sehingga, penerbangan tersebut dinilai Kemenhub ilegal. Oleh karena itu pasca-insiden AirAsia QZ 8501, Kemenhub membekukan penerbangan maskapai asal negeri jiran Malaysia itu.
Namun, polemik ini terus berlanjut saat terdapat keterangan resmi otoritas penerbangan sipil Singapura atau Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) yang menyebutkan bahwa penerbangan AirAsia QZ 8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada hari nahas itu adalah legal alias resmi. Hal itu diperjelas CAAS dalam situs resminya www.caas.gov.sg. (dik)

