Pembunuh Deudeuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
BeritaPrima.com, Jakarta - Prio Santoso, terdakwa pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, diganjar hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan tersebut mengatakan ada dua pasal yang menjerat pria yang diketahui berprofesi sebagai guru itu. Pasal pertama menerangkan pembunuhan (338) dan pasal kedua menerangkan pencurian yang disertai pemberatan (363).
“Menyatakan M Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pembunuhan dan pencurian. Maka, hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 16 tahun,” katanya saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Vonis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya Prio dituntut dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 339 tentang Pembunuhan yang Disertai Perbuatan Lain, dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan.
Hanya, kedua pasal tersebut digugurkan oleh ketua majelis hakim lantaran tidak terbukti. Hakim justru menjerat terdakwa dengan Pasal 338 dan 365. (dik)

