Soal Tersangkakan 21 Penyidik KPK , Syafii Sebut Polri Pakai Cara Ganas!

syafii-maarif2

Ketua Tim Sembilan Syafii Maarif. (foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso memberi sinyal 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jadi tersangka untuk kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Langkah ini dinilai sebagai langkah melumpuhkan KPK.

“Kami menghormati dan menjaga KPK sebagai institusi. Tapi kalau caranya seperti ini, cara ganas seperti ini, orang akan mengambil kesimpulan KPK sedang gali kuburan masa depannya. Ini kan tidak sehat banget,” kata Ketua Tim Konsultatif Independen/Tim 9 Syafii Maarif di kantor Maarif Institute, Jalan Tebet Dalam Raya 2, Jaksel, Selasa (17/2/2015).

Ia kembali mengingatkan pembentukan KPK adalah amanat reformasi tahun 1998 dengan Undang-Undang yang yang disahkan Presiden saat itu Megawati Soekarnoputri. Namun saat ini lembaga itu kian dilemahkan dengan penetapan 2 pimpinannya sebagai tersangka dan penyidik-penyidik yang terancam menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Pembentukan KPK itu amanah reformasi. Dan UUnya ketika itu pun disahkan oleh Presiden Megawati,” ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

Syafii menyesalkan bila pelemahan KPK akan membuat pemberantasan korupsi menjadi mundur. Apalagi Kejaksaan Agung dan Polri dinilai banyak orang tak punya prestasi dalam mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi pemerintahan.

“Pasti ada pihak-pihak tertentu yang ingin KPK hancur. Agar kasus korupsi dikembalikan ke Kejaksaan dan kepolisian tapi hingga kini polisi dan kejaksaan belum mampu memberantas korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Budi Waseso menyatakan 21 penyidik yang tersangkut kasus kepemilikan senpi ilegal akan segera ditetapkan sebagai tersangka bila bukti sudah lengkap.

“Kalau buktinya sudah cukup terkait pekarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang, tidak serta merta jadi tersangka, ini kan baru dugaan ya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), hari ini.

Sehungan dengan kasus ini, Syafii meminta agar Presiden Joko Widodo memastikan bahwa tidak adanya upaya pelemahan atas KPK.

“Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebelumnya diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita,” ujar yafii.

Hadir dalam konferensi pers itu anggota Tim Independen yang lain, yaitu Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Selain itu, tim ini juga merasa kewibawaan Presiden Joko Widodo merosot dengan adanya proses kriminalisasi terhadap KPK. Selain itu, lambannya Jokwoi memutuskan sosal posisi Kapolri membuat timbulnya persepsi negatif di masyarakat.

“Tim Konsultasti independen merasa khawatir dan merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya proses krimilasisasi yang terus berlangsung padahal presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara,” ujar Syafii.

“Kami memberikan masukan kepada presiden untuk segera memutuskan sebelum tumbuhnya persepsi negatif publik,” tambahnya.

(feb)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*