Staf Ahli Kementerian BUMN Ogah Jadi Saksi Meringankan Dalam Kasus Suap TEL
BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya memeriksa staf ahli Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sahala Lumban Gaol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena enggan menjadi saksi meringankan bagi tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
“Sahala Lumban Gaol tidak hadir karena tidak berkenan untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka SAM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (25/5/2015).
Priharsa mengatakan, Suroso yang meminta penyidik KPK untuk memeriksa Sahala sebagai saksi meringankan. Atas penolakannya, kata Priharsa, Sahala telah menyurati KPK. “Yang bersangkutan telah membuat pernyataan tertulis kepada penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berkenan diperiksa,” kata Priharsa.
Sahala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Pertamina. Sedianya, ia akan dikonfirmasi mengenai pengadaan TEL yang diberikan PT Innospec Limited melalui PT Soegih Interjaya kepada Pertamina. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, Willy Sebastian Liem telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyuap Suroso sebesar 190.000 dollar AS. Suap tersebut ditujukan agar Suroso menyetujui Octel menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya.
(Aditya Sanjaya)


