Wacik Gunakan DOM Untuk Hadiri Pemakaman Ayah Di Bali Bersama Keluarga

jerowacik2BeritaPrima.com, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusminingsih mengatakan, dia pernah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menggelembungkan anggaran penggunaan Dana Operasional Menteri oleh mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

Ayu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut demi menutupi penggunaan DOM oleh Jero yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Biro Keuangan. Bahkan, kata dia, Jero pernah memintanya membeli tiket untuk Jero dan keluarganya pergi ke Bali demi kepentingan pribadi.

“Tahun 2008 almarhum bapak Pak Jero meninggal, ada ngaben. Keluarga besar beliau datang ke Bali untuk liat pengabenan,” ujar Ayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurut Ayu, biaya keberangkatan Jero dan keluarganya tersebut bukan perjalanan dinas sehingga tidak bisa ditutupi oleh DOM. Namun, Jero tetap menggunakan DOM untuk kepergian tersebut. Akhirnya, Ayu dan bawahannya berinisiatif menutupinya dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Akhirnya diambil inisiatif atas seijin Kepala Biro Keuangan, dibuatkan fiktif perjalanan dinas pegawai dan pejabatnya untuk memback up. Saya dipakai namanya juga, staf-staf juga,” kata dia.

Selain perjalanan ke Bali untuk upacara Ngaben, Ayu mengaku Jero juga kerap menggunakan DOM untuk kepentingan lainnya, misalnya perjalanan keluarga ke luar negeri atau ongkos studi anak Jero. Untuk menutupinya, Ayu kembali membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Begitu pula dengan kebutuhan pribadi Jero, seperti pijat refleksi.

“Bapak kan suka refleksi. Jadi hal seperti itu tidak layak dimasukkan dalam pertanggungjawaban. Lagian kan tidak mungkin refleksi diminta kuitansi,” kata Ayu.

“Ada kegiatan yang tidak terlaksana, tapi DOM sudah diminta Jero?” tanya Jaksa. “Ada. Uang sudah di tangan beliau, sudah ditandatangan dinkuitansi. Tapi kegiatannya tidak ada,” kata Ayu.

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri tahun 2008-2011. Menurut jaksa penuntut umum, Jero telah memperkaya diri sebanyak Rp 7.337.528.802 dan keluarganya sebesar Rp 1.071.088.347. Dengan demikian, total dana operasional menteri (DOM) yang dinikmati Jero dan keluarganya sebesar Rp 8.408.617.149.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (dik)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*