Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 9 Juli 2016
tukar-uang-baru

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru

Adapun pertukaran antara dua jenis yang berbeda yaitu emas dengan perak, maka boleh saja ada kelebihan dalam berat maupun timbangan namun harus tetap dilakukan secara kontan. Jika uang kertas Rp 10 ribu hendak ditukar dengan pecahan yang lebih kecil, misal Rp 1.000 maka harus berjumlah sebanyak sepuluh lembar uang ribuan.

Prodi Ekonomi Syariah IPB menyebutkan, dalam praktik tukar uang ini ada potensi riba yang mengancam. Jika si penukar mendapatkan jumlah uang lebih sedikit dari yang ditukar, maka hal ini jatuh kepada hukum riba yang dilarang.

MUI Jawa Timur juga pernah mengeluarkan pendapat soal larangan penukaran uang baru. MUI Jawa Timur menemukan praktik penukaran uang di pinggir jalan sudah mematok penukaran Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu, penukar hanya mendapatkan Rp 90 ribu. Penukaran jenis ini yang dilarang.

Sementara jika penukaran nilai yang diberikan sama, lalu si penukar memberi uang jasa setelah penukaran dengan jumlah yang tidak ditentukan, hal ini diperbolehkan.

Pandangan ini juga diamini MUI Kudus. Menurut MUI Kudus, bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan, karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya.

Jika akad transaksinya penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantre untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah.

Selanjutnya >>

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *