Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 9 Juli 2016
tukar-uang-baru

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru

Artinya, masyarakat yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sedangkan besarnya kompensasi jasa atas jerih payahnya mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di bank harus sesuai kesepakatan keduanya.

Namun, jika sudah langsung dipotong dalam penukaran, sehingga si penukar mendapat uang yang lebih sedikit maka hal tersebut yang harus diwaspadai. Apalagi si penjual sudah mematok paket-paket penukaran yang tidak bisa ditawar.

Penukaran uang sejenis, baru diperbolehkan jika pertukarannya tidak disertai lebihan. Artinya, dengan nilai yang sama. Misalnya, uang 100 ribu ditukar dengan pecahan 5.000-an yang nilainya juga 100 ribu tanpa dikurangi atau dilebihkan. Bentuk pertukaran uang yang semacam ini boleh.

Adapun sesudah pertukaran itu terjadi, jika pihak yang menukar ingin berterima kasih dengan memberikan sejumlah uang sebagai balas jasa kepada pihak yang telah menukarkan uang, hal itu sah atau boleh selama besarannya tidak ditentukan sebelumnya dan tidak dipersyaratkan.

Din Syamsuddin pernah mengatakan, jasa penukaran uang tersebut masih wajar selama tidak ada unsur paksaan dari penyedia jasa. Dengan konsep fikih antarodhin min kum antara masing-masing pihak sukarela, maka transaksi jasa semacam itu sah secara syariah.

Namun, kata Din, pengecualian terjadi manakala ada unsur paksaan, penipuan, dan kebohongan dalam transaksi jasa tersebut. Selama potongan yang dikenakan kepada konsumen diberitahu oleh penyedia jasa dan konsumen menerima ketentuan tersebut, maka sudah sah secara agama.

(Oleh: Hafidz Muftisany/ Rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *