Merujuk pendapat ini, disunahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat ‘Idul Fithri. Sedangkan menurut sebagian pendapat ulama, takbiran setelahnya tidak disunahkan. Inilah yang membedakan ‘Idul Fithri dengan ‘Idul Adlha: saat ‘Idul Adlha disunahkan takbir setiap usai shalat fardhu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah shalat ‘Idul Adlha. Sementara dan ketika ‘Idul Fithri takbir setelah shalat ‘Id tidak disunahkan.
Pendapat ini berbeda dengan An-Nawawi, takbir setelah shalat ‘Id menurutnya tetap disunahkan. Artinya, pada malamnya juga masih disunahkan. Menurut Penulis, pengamalan berbagai pendapat ini dikembalikan pada tradisi yang berlaku di daerah masing-masing.
Apabila di kampung tersebut tidak ada tradisi takbir setelah shalat ‘Id lebih baik tidak dilakukan, kendati menurut sebagian ulama disunahkan. Tujuannya supaya tidak mengundang polemik dan kerancuan di tengah masyarakat. Wallahu ‘alam (Hengki Ferdiansyah/ nuorid)
BeritaPrima.com Bicara Fakta