Ini Ketentuan Kependudukan di Kalibata City Setelah Dibentuk RT/RW

apartemenkalibata4

Maraknya kasus prostitusi dan narkoba di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

BeritaPrima, Jakarta - Maraknya kasus prostitusi dan narkoba di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun, tidak semua warga di sana adalah penghuni tetap.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari pengelola, ada sekitar 13.000 orang yang menghuni Kalibata City saat ini. Namun, hanya 60 persennya yang merupakan penghuni tetap.

“Sisanya, merupakan pendatang yang mana mereka memiliki KTP dengan alamat berbeda,” kata dia, Senin (15/6/2015).

Oleh karena itu, pendataan warga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pendaftaran kependudukan, penduduk dibagi menjadi tiga. Pembagian itu ialah penduduk asli, penduduk sementara, dan penduduk non permanen.

“Penduduk tetap, termasuk orang asing (Warga Negara Asing) akan diberikan KTP dengan alamat Kalibata City,” terang dia.

Sedangkan, untuk penduduk sementara akan diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal, termasuk untuk WNA. Serta, untuk penduduk nonpermanen diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara, contoh tinggal selama 8 delapan.

Sebelumnya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan akan membentuk 3 RW dan 18 RT di Kalibata City. Namun, saat ini masih dilakukan pendataan bagi para penghuninya. (feb)

(Visited 52 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*