Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 23 Juli 2016
pembantaian-massal-1965

IPT Di Den Haag Putus Indonesia Bersalah dalam Pembantaian 1965

BeritaPrima.com, Jakarta - International People’s Tribunal (IPT) di Den Haag yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa Tahun 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ada sepuluh dakwaan pada Penguasa di waktu itu, yakni pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” kata Yacoob tentang putusannya, Rabu (20/7/2016).

Sidang ini sendiri berlangsung 10-13 November 2015 lalu di Den Haag. Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun silam itu.

Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, serta kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

“Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” sebutnya.

Atas dasar itulah, Yacoop mendesak Pemerintah Indonesia meminta maaf ke para korban. Selain itu, pemerintah juga diminta merehabilitasi korban dan penyintas, dan menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib.

“Atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional.” tegasnya. (aud)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *