Meskipun demikian, mantan politikus Partai Nasdem itu tidak akan mengambil alih perkara La Nyalla yang kini ditangani oleh Kejati Jawa Timur dan dipimpin oleh Maruli Hutagalung.
“Mereka sudah bisa ngatasi itu, enggak ada masalah. Tapi kalau dimenangkan lagi, Kajatinya buat sprindik lagi,” tuturnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumnya pada Maret 2016, La Nyalla pergi ke luar negeri dan diduga di Singapura. (dik)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta