Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Selasa , 2 Agustus 2016
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing (seragam polisi) didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu bersama tersangka.
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing (seragam polisi) didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu bersama tersangka.

Jelang Lebaran Mantan Anggota TNI Tertangkap Edarkan Upal

BeritaPrima.com, Medan - Jelang lebaran masyarakat diimbau agar selalu mewaspadai berbagai modus tindak kejahatan, terutama dengan peredaran uang palsu (upal) yang kerap terjadi, seperti yang diungkap petugas Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing, Minggu (26/62016), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang anggota sindikat pengedar uang palsu, pada, Kamis (23/6) lalu.

“Pelaku bernama Akhmad Nofendy (28) warga Jalan Serdang Gang Keluarga Sentosa Lama. Nofendy merupakan mantan tentara berdinas di HUBDAM AD, Banda Aceh yang sudah dipecat sejak tahun 2004 akibat disersi,” ucap Martuasah.

Martuasah menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi diterima petugas yang menyebutkan ada seorang laki - laki yang memiliki uang palsu dan siap untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya petugas unit reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengintaian keberadaan pelaku yang saat itu telah diketahui sedang di depan Stadion Teladan.

“Setelah dipastikan, petugas pun langsung menyergap pelaku sekaligus melakukan penggeledahan. Dan ternyata dari hasil penggeledahan ditemui barang bukti sebanyak 86 lembar uang palsu, pecahan Rp 50.000 atau senilai Rp 4.300.000 dan 1 unit HP Blackberry serta 1 foto copy KTA TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy‬,” papar Martuasah.

Dan ketka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Martuasah, pada petugas tersangka mengaku uang palsu tersebut dapat dari Tarigan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

‪”Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 245 KUHP atau pasal 36 ayat 2 UU RI No.7 Th 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara,” jelasnya.

‪Ditambahkan Martuasah, pengungkapan penyelidikan peredaran uang palsu ini dikonsentrasikan dalam menghadapi perayaan Idul Fitri 1437 H

“Polsek Medan Kota intensif melakukan penyelidikan peredaran uang palsu, karena menjelang perayaan Idul fitri banyak tindak kejahatan,” pungkasnya. (dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *