BeritaPrima.com, Mojokerto - Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh residivis, Suwarno (60) asal Dusun Karangtengah, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat ini pihak kepolisian masih memburu broker upal asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Dari pengakuan pelaku, ia mendapat upal tersebut dari seseorang di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini,” ujar Kapolsek Puri AKP Airlangga, Kamis 7 Juli 2016 malam.
Sementara itu, Suwarno mengaku nekat menjadi pengedar upal karena tergiur dengan hasilnya yang cukup tinggi. Ia berdalih, dengan usianya yang sudah tua, kakek dengan dua orang cucu ini sudah tak lagi bisa mencari rupiah untuk kebutuhan hidup keluarganya.
“Dari Rp1,5 juta upal, saya hanya membayar Rp500 ribu. Jadi untungnya sangat besar, sekitar satu jutaan,” ungkap Suwarno.
Kendati demikian, ia membantah jika sejak keluar penjara di tahun 2000 silam, dirinya kembali mengedarkan upal. Mantan kaur pemerintahan pembangunan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu mengatakan jika baru mengedarkan upal pada hari raya lebaran ini.
“Baru kemarin itu, kemudian tertangkap. Saya menyesal sekarang,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Suwarno terancam lama mendekam di penjara. Ia akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat( 2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta