BeritaPrima.com, Jakarta - Setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan, Jessica Kumala Wongso (27) yang awalnya mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya akan segera dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu.
Adapun perpindahan tersebut sesuai dengan aturan KUHP yang menegaskan bahwa seorang tersangka yang berkasnya sudah lengkap maka akan segera menghuni lembaga pemasyarakatan.
“Dia akan segera dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, kemungkinan bulan depan. Karena kan dia wanita, dan disana Rutan perempuan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Waluyo Yahya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Ia mengaku, perpindahan baru dilakukan awal Juni mendatang lantaran pihaknya masih menunggu masa penahanan Jessica di Rutan Polda Metro Jaya habis.
“Sekarang kan nunggu masa penahanan di Polda habis, tanggal 28. Setelah itu baru dibawa ke Kejaksaan,” ujarnya.
Adapun penahanan itu dilakukan lantaran ia khawatir Jessica akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Rencananya, pembunuh Wayan Mirna Salihin itu akan disidangkan pertengahan Juni nanti.
“Kalau menurut Kajati sudah layak, ya dipersidangkan. Kira-kira pertengahan Juni,” tukasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta