BeritaPrima.com, Jakarta - Sidang kasus kopi sianida kali ini menghadirkan dokter ahli forensik yang mengautopsi jasad Wayan Mirna Salihin. Di depan Majelis hakim yang dipimpin Kisworo, Dokter Slamet Purnomo memastikan dirinya melakukan pemeriksaan luar lambung korban.
“Pemeriksaan luar, lalu pengambilan sampel hati dan empedu setelah dibuka perut,” ujar Slamet yang dihadirkan sebagai saksi ahli bidang ilmu racun atau toksikologi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Selanjutnya, untuk menguji adanya racun dalam tubuh korban, Slamet mengaku mengambil sampel lambung Mirna tanpa membukanya dengan menggunakan pinset. Selain itu, hati dan urine korban juga diambil untuk dijadikan sampel dan diserahkan ke penyidik.
“Untuk menguji adanya racun, lambung, hati, urine. Setelah pemeriksaan kita masukkan toples dan diserahkan penyidik,” imbuhnya.
Slamet menambahkan, warna lambung korban juga kehitaman. Padahal, jasad normal biasanya berwarna putih, terutama di bagian bawah. Ia merinci, lapisan luar lambung korban juga rusak dan iritasi yang diduga disebabkan oleh benda atau zat yang bersifat korosif.
“Lambung kita tidak buka, dari luar ada bercak hitam yang mestinya putih. Terutama di bagian bawah. Kami hanya mengambil sebagian isi lambung, kami dapatkan lapisan luar rusak akibat iritasi. Itu diakibatkan oleh benda atau zat yang bersifat korosif,” sambungnya.
Meski demikian, Slamet memastikan belum bisa menyebut zat yang telah meracuni tubuh Mirna usai menenggak kopi Vietnam.
“Waktu itu kita belum bisa menyebut zat apa, cuma asam atau basah yang kuat. Bisa sianida, arsenik, atau asam sulfat. Termasuk racun itu. Tapi waktu itu belum bisa menyebutkan disebabkan apa. Hanya melihat dari mikroskop,” bebernya.
Sementara bibir bagian dalam korban juga berwarna hitam. Bahkan, tenggorokan Mirna mengalami hal serupa.
“Bibir bagian dalam berwarna hitam, bisa disebut korosif juga tapi tidak sampai rusak. Selain bibir dan tenggorokan tidak ada luka lain,” tandasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta