BeritaPrima.com, Jakarta - Saksi ahli patologi Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin gagal pulang.
Beng diamankan pihak Imigrasi Jakarta Pusat ketika hendak pulang ke Singapura hari ini, Selasa (6/9/2016).
Pengamanan Beng sendiri dibenarkan oleh Kepala Humas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Heru Santoso lantaran masalah keimigrasian.
Visa kunjungan yang digunakan Beng tidak sesuai dengan ketentuan.
“Iya benar, diamankan pagi di Bandara (Soekarno Hatta-red), (masalah-red) visa kunjungan yang dipakainya,” ungkapnya singkat.
Terkait hal tersebut, Heru menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan Beng di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Hanya saja dirinya enggan membeberkan tahapan pemeriksaan ataupun status visa kunjungan yang digunakan oleh Beng ke Indonesia.
“(Beng-red) Masih diperiksa, belum ada hasilnya. Mohon maaf belum bisa saya sampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, ahli Patologi Forensik dari The University of Queensland, Australia, Beng Beng Ong meragukan kematian Wayan Mirna Salihin lantaran racun sianida.
“Dari keseluruhan ciri-ciri (kematian Mirna) ini, maka kesimpulan saya adalah penyebab kematian tidak dapat dipastikan, korban tampak tidak meninggal karena keracunan sianida,” ujar Beng, dalam kesaksiannya di sidang kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Mengacu pada menghitamnya bibir Mirna saat wanita muda tesebut tewas, pria asal Australia tersebut mengatakan fakta tersebut tidak bisa dijadikan acuan.
“Untuk orang yang meninggal karena keracunan sianida, tendensi seperti itu sangat kurang,” jelasnya.
Walaupun pada umumnya, fakta tersebut terjadi pada kasus kematian yang disebabkan oleh sianida.
“Ciri-ciri yang disebut vakulasi ini telah ditemukan pada orang-orang yang meninggal karena sianida, yang menunjukan adanya pengikisan pada lapisan lambung,” katanya.
Saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-18 tersebut menuturkan tidak ada ciri klinis dalam tubuh Mirna yang menunjukan adanya racun tersebut.
“Korban tidak menunjukan adanya keracunan sianida, ciri-ciri klinisnya, toksikologinya juga tidak menunjuk adanya sianida,” tandas Ong. (aud)
BeritaPrima.com Bicara Fakta