BeritaPrima.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu dikemukakan Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan perkara tersebut dengan agenda mendengarkan vonis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meningga dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda.
Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Kisworo dan hakim anggota Partahi Hutapea dan Binsar Gultom,
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica melakukanpembunuhan berencana terhadap Mirna. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Jessica menampik tudingan sebagai pelaku pembunuhan Mirna.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016. Mirna tiba-tiba tewas setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Polisi menduga Mirna tewas lantaran racun sianida dalam kopi yang diminumnya tersebut. Jessica dituding sebagai tersangka yang memasukkan racun tersebut. Polisi lantas menetapkan Jessica sebagai tersangka perkara itu, pada 29 Januari 2016.
Majelis Hakim menyakini Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida yang terkandung dalam es kopi Vietnam yang diminumnya. Hakim menyebut Jessica yang duduk sebagai terdakwa merupakan pihak yang paling mungkin memasukan sianida tersebut.
“Meninggalnya korban Mirna karena efek toksin racun sianida,” kata Hakim Binsar Gultom dalam analisis yuridis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Majelis hakim pun menyatakan Jessica bersalah atas kasus pembunuhan Mirna. Maka, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Hakim beralasan bahwa gejala-gejala yang ditunjukkan Mirna sesaat sebelum meninggal adalah gejala keracunan sianida. Bahkan dari hasil autopsi juga kemudian ditemukan kandungan sianida di lambung Mirna, meski kecil. Hakim menilai meski kandungannya kecil, namun sudah cukup meyakinkan Majelis mengenai penyebab kematian Mirna.
Sementara terkait kemungkinan penyebab lain kematian Mirna, Hakim tidak sependapat dengan pendapat itu. Hal tersebut juga dibuktikan dengan keterangan suami Mirna, Arief Soemarko yang menyebut istrinya tidak mempunyai riwayat penyakit lain. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta