BeritaPrima.com, Jakarta – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan habis masa penahanan pada tanggal 28 Mei 2016. Jika pada tanggal tersebut polisi belum melengkapi berkas perkara, maka sesuai KUHAP, Jessica akan dibebaskan.
Lalu, bagaimana tanggapan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Dharmawan Salihin? Edi tidak bicara banyak mengenai hal tersebut. Menurutnya, semua yang menentukan adalah jaksa.
“Tanggapannya ya mau apa. Itu kan yang menentukan jaksa, ya biarkan saja. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Edi ketika dihubungi, Rabu 25 Mei 2016.
Dia pun menambahkan, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian. “Jadi menurut saya, biarkan polisi mengikuti prosedur yang berjalan ini. Kita lihat perkembangannya bagaimana,” ujarnya.
Meski demikian, Darmawan Salihin, terkesan agak menyesalkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai kasus yang menimpa anaknya itu tidaklah sulit. Oleh karena itu, dia tak pesimis, penegak hukum mampu menuntaskannya.
“Sebetulnya kasus ini gampang,” kata Darmawan.
BeritaPrima.com Bicara Fakta