BeritaPrima.com, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan tidak menyita semua aset milik Muhammad Nazaruddin, kendati mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Aset Nazaruddin yang diputuskan untuk disita adalah aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi.
“Barang bukti yang memang berasal dari usahanya berhubungan dengan perolehan fee dari PT DGI, PT Nindya Karya, Saham Garuda dan lain-lain tetap dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam 15 Juni 2016.
Selain itu, majelis menyebut barang bukti yang merupakan milik pihak ketiga, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut.
Sementara aset pribadi Nazaruddin yang dinilai tidak diperoleh dari hasil korupsi diputuskan untuk dikembalikan. Aset-aset tersebut didapat Nazaruddin saat dia menjadi pengusaha, belum menjabat anggota DPR.
Beberapa aset yang dikembalikan antara lain adalah tanah dan bangunan di Pejaten, satu unit Rusun Taman Rasuna serta Polis Asuransi AXA Mandiri dikembalikan kepada istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
BeritaPrima.com Bicara Fakta