Sedangkan aset berupa properti rumah di Sutra Palma, Perum Alam Sutra dikembalikan kepada adik kandung Nazaruddin, Mujahidin Nurhasyim.
Sementara aset berupa lahan dan bangunan di kebun kepala sawit serta rekening PT Panahatan dan satu buah jam tangan peninggalan almarhum orang tua, dikembalikan kepada Nazaruddin.
“Satu buah jam tangan dalam keadaan kaca pecah, karena merupakan warisan dari almarhum orang tua terdakwa, maka sudah sewajarnyalah dikembalikan kepada terdakwa,” kata anggota Majelis Hakim Sofialdi.
Ditemui terpisah, Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut Majelis Hakim menyita aset Nazaruddin yang total bernilai Rp600 miliar.
Terkait putusan hakim, pihak Penuntut Umum memperkirakan harta Nazaruddin yang diputuskan dirampas negara, nilainya hampir sekitar Rp550 miliar. Diperkirakan aset yang diputuskan dikembalikan hanya sekitar Rp50 miliar.
“Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, usai persidagan.
Dia menyebut, jumlah harta yang disita untuk negara itu akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci sebelum pada akhirnya dieksekusi. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta