Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 10 Agustus 2016
Mie-Bikini-pertiwi

Kasus Bikini Snack, Polisi Akhirnya Tetapkan Lima Tersangka

BeritaPrima.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito‎ mengungkapkan pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan lokasi pembuatan Bikini Snack (Bihun Kekinian) ‎di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok.

‎”Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada. Tapi, ini ranahnya kami,” kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).

Penny menjelaskan, lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari seorang pemilik dan empat karyawannya. Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Mereka dapat dipidana dua tahun dengan denda paling banyak Rp4 miliar,” terangnya.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BPOM‎ terdapat 22 reseller yang telah memperdagangkan 11 ribu Bikini Snack dalam kurun Maret hingga Juni 2016.

“Dan, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan agar sesuai prosedur yang ada. Ke depan kami akan memperketat dan memperberat sanksi karena akan regulasi yang jelas,” imbuh Penny.

Penny memastikan Bikini Snack tidak memiliki izin edar dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, tersangka Partiwi (19) ‎dan lainnya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Lebel makanan ini juga kami menilai memberikan informasi yang merusak dari tataran nilai yang sudah dibangun dalam masyarakat kita,” tandasnya. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *