Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 2 Juli 2016
desmond-mahesa2

Kasus Vaksin Palsu, Politisi Gerindra: Bubarkan Saja BPOM!

BeritaPrima.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mempertanyakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pasalnya, adanya lembaga pemerintah tersebut tidak mampu mencegah beredarnya vaksin palsu yang terjadi sejak 2003.

Desmond menilai, BPOM tidak mampu melaksanakan tugas pokoknya sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan di masyarakat.

“Kalau begitu bubarkan saja,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Desmond, mengawasi peredaran jamu kadaluarsa di pasaran saja, BPOM tidak mampu. Apalagi, jika BPOM harus mengawasi peredaran vaksin palsu di masyarakat.

“Enggak yang sevital ini, urusan jamu saja enggak beres, urusan kadaluarsa makanan saja enggak beres. Jamu misalnya, banyak jamu liar, sudah ada orang klecelakaan, menyebabkan orang mati,” kata dia.

Menurut Desmond, peran BPOM tak lebih dari sekedar pemberi label pada setiap barang konsumsi. Pasalnya, BPOM tidak pro aktif mengantisipasi masalah peredaran obat dan makanan yang layak konsumsi.

“Ya kalau bicara BPOM ini kan cuma balai administratif, enggak proaktif kaya mana, ini cuma legalisasi, mereka dapat untung dari situ, apakah berpkir untuk perlindungan, yang ada mereka BPOM jual stempel saja,” kata politisi Gerindra itu.

Sementara itu, terkait hukuman bagi pengedar vaksin palsu, Desmond mengatakan, semestinya pelaku dihukum mati. Menurut dia, mengedarkan vaksin palsu lebih jahat dari pengedar narkoba.

“Kalau negara seperti Cina, yang perlindungan, atas pemalsuan-pemalsuan itu sama dan lebih jahat dengan narkoba. Ya, kalau narkoba ada hukuman mati, ini juga layak ada hukuman mati,” tegas dia.

Namun, Desmond menyayangkan bahwa hukuman itu tidak bisa diterapkan. Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur sanksi hukuman mati terhadap pengedar vaksi atau obat-obatan palsu.

“Kalau sekarang ini belum ada hukuman, belum ada aturan untuk menghukum, seperti yang berkaitan dengan hukuman mati,” kata Desmond. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *