BeritaPrima.com, Serang - Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman mengatakan, ada kesalahan prosedur dilakukan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Serang saat merazia rumah makan milik Jusriani (50) di Pasar Induk Rau Kota Serang. Razia dalam rangka bulan Ramadan itu menuai kecaman dari sejumlah masyarakat hingga pejabat negara.
“Menurut kami ketika Satpol PP sendiri menutup warung itu sudah betul. Tapi ada salah prosedur yaitu ketika ada pengangkutan barang dagangan. Seharusnya tidak begitu,” kata Tubagus Haerul Jaman ditemui di Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang, Minggu (12/6).
Jaman menyayangkan terjadi pengangkutan dagangan tersebut. Padahal, karena kewenangan Satpol PP hanya sebatas menutup rumah makan yang buka pada siang hari saat Ramadan.
“Tutup saja sudah. Sore jualan lagi, sehingga tidak ada yang dirugikan, tidak usah ada pengangkutan,” kata Jaman.
Jaman mengatakan, pihaknya tidak akan ada rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 terkait Penyakit Masyarakat yang di dalamnya mengatur jam buka rumah makan saat bulan puasa. “Kalau Perda itu kan aspirasi masyarakat dan tokoh serta alim ulama. Perda tidak akan dicabut. Satpol PP sudah melaksanakan Perda tersebut, hanya kesalahan prosedur,” kata Jaman. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta