Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menyidik kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim, meski berulang-ulang dimentalkan hakim di praperadilan. “1000 kali praperadilan, 1000 sprindik kita keluarkan,” tegas Maruli.
Sebelumnya, tim kuasa hukum La Nyalla meminta kejaksaan menaati putusan pengadilan dan tidak lagi menyidik kasus hibah Kadin Jatim. “Kalau tidak puas, kami minta Kejaksaan melakukan upaya hukum, bukan mengeluarkan sprindik baru,” kata Amir Burhanudin, salah satu pengacara La Nyalla.
Dia ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016, La Nyalla pergi ke luar negeri, diduga ke Singapura. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta