BeritaPrima.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak akan langsung memperbaharui permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap La Nyalla Mattalitti, setelah penetapan tersangka dugaan korupsi hibah kadin setempat itu dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam praperadilan.
Memang, pada sidang putusan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, selain membatalkan status tersangka, hakim tunggal juga menyatakan bahwa pencekalan La Nyalla ke luar negeri tidak sah secara hukum. Hakim meminta Kejaksaan mencabutnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, tidak akan segera mengajukan permohonan pencekalan baru ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan memberikan jalan dulu kepada La Nyalla agar bisa pulang ke Indonesia dari persembunyiannya di Singapura.
“Ini strategi baru. Kita biarkan La Nyalla pulang dulu. Nanti kalau pulang, kita langsung tangkap dia,” kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin petang, 23 Mei 2016.
Bagaimana dengan pemblokiran rekening milik La Nyalla yang juga dinyatakan hakim tidak sah? “Kalau blokir banknya nanti dulu. Kami akan kirim surat baru ke bank yang La Nyalla jadi nasabah agar diblokir lagi,” ujar Maruli.
BeritaPrima.com Bicara Fakta