Menurutnya, Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata.”Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta