Man ditangkap polisi pada Kamis (14/7/2016) pukul 19.00 Wita malam di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, setelah tiga tahun buron.
Adapun Ram diciduk polisi sekitar pukul 04.00 Wita pagi dari kediamannya di Desa Watu-watu atas pengakuan adiknya.
Ikb ditangkap pada pukul 07.00 Wita di Desa Wukudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Agus Sadono mengatakan, kasus ini telah diselidiki sejak tiga tahun lalu atas laporan suami korban.
“Untuk mengungkap pelaku pembunuhan memang butuh waktu, ada yang cepat ada yang lambat. Jadi motifnya istri pertama cemburu setelah suaminya nikah lagi tanpa sepengetahuannya,” kata Agus di Polda Sultra, Jumat (15/7/2016).
Keempat pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan. Penyidik juga menyita sebilah parang yang sudah berkarat. Adapun dua alat bukti lainnya masih dalam pencarian, salah satunya pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta