BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Evaluasi Pemberantasan Terorisme.
Tim yang beranggotakan 13 orang ini akan memberikan evaluasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan tim ini terbentuk sesuai amanat Undang-undang HAM No 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya.
Selain itu, juga panduan penanganan terorisme yang dipublikasikan oleh Dewan I-LAM PBB (Fact Sheet No 32) yang menekankan bahwa penanangan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.
Meskipun seseorang telah diduga sebagai teroris.
“Tim ini terbentuk sesuai mandat, tujuannya memberikan evaluasi terkait penanganan terorisme apakah sudah sesuai dengan prinsip penegakan moralitas hukum, prinsip penegakan hak asasi manusia, prinsip kejujuran, serta transparansi proses penanganan terorisme itu sendiri,” ujar Hafid, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
“Tim ini akan melakukan evaluasi melihat refleksi ke belakang bagaimana penanganan terorisme dilakukan di tanah air, mengaitkannya dengan kondisi kekinian dalam kasus-kasus kontemporer dan mencoba memperspektifkannya ke masa depan bagaimana penanganan terorisme ini dilakukan berdasarkan asas-asas supremasi hukum dan menjunjungtinggi hak asasi manusia,” kata dia.
Hafid mengatakan, kejujuran dan transparansi merupakan unsur penting dalam penanganan terorisme.
BeritaPrima.com Bicara Fakta