KontraS Sebut Ahok Pemimpin Antikritik

ahok-ngamuk2BeritaPrima.com, Jakarta - Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka Pasal 4 mengenai lokasi unjuk rasa, Ahok tidak memasukkan Balai Kota DKI sebagai salah satu tempat yang membolehkan warganya menyampaikan pendapat.

Hal tersebut dinilai Biro Kampanye dan Jaringan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ninies, merepresentasikan watak Ahok yang cuma mau cari aman sendiri dan tidak mau dijadikan sasaran kritik.

“Menurutku aneh. Itu kesannya dia ngeluarin suatu aturan tapi dia antikritik terhadap apapun yang menyangkut dirinya dan institusinya,” ujarnya di LBH Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ahok lewat peraturan yang dibuatnya mengarahkan massa ke tiga tempat, yakni Alun-Alun DPR, parkir timur Senayan dan silang selatan Monas dengan alasan menjaga ketertiban umum. Di luar ketiga tempat itu, massa dilarang berdemo. Otomatis kalau ada kebijakan gubernur yang tidak sejalan dengan kesejahteraan rakyat, warga Jakarta tidak bisa menyampaikan aspirasinya di Balai Kota.

“Harusnya dia sebagai Gubernur Jakarta buka pintu seluas-luasnya untuk diberi masukan oleh masyarakat Jakarta, tapi dia enggak. Dia malah berlindung, enggak mau tahu apa yang terjadi di luar, kayak (istilahnya) kalau mau demo jauh-jauh lah dari gue,” ujarnya.

Kalau pergub tersebut bisa divisualisasikan, Ninies menambahkan, orang nomor satu di Jakarta itu menempatkan dirinya sebagai pemimpin yang tidak mau mendengar suara bising, tidak mau melihat tawa dan keramaian di kota yang dia pimpin.

“Dia juga enggak mau dijadiin sasaran kritik. Itu gila! Ya, pemimpin macam apa yang kaya gitu?” geramnya.

Walaupun pergub tersebut sudah disahkan, Ninies mewakili KontraS akan menentang dan terus menuntut sampai pergub itu dicabut. (feb)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Uncategorized

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*