Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 2 Juli 2016
suap-putu-kpk

KPK Juga Tersangkakan Kadis Prasarana Jalan Sumbar

BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka penerima suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Putu diduga disuap oleh Kepala Dinas Sarana Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar bernama Suprapto.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik juga menetapkan Suprapto sebagai tersangka dalam pemberi suap kepada Putu Sudiartana.

Suprapto tak sendiri, ia bersama Yogan Askan (YA) rekannya yang merupakan seorang pengusaha juga ditetapkan sebagai tersangka.

“YA Dan SPT ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” ujar Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dari sisi penerima suap, terdapat tiga penerima uang panas yang ditetapkan KPK yakni I Putu Sudiartana, Novianti yang merupakan sekretaris Putu, serta Suhaemi orang kepercayaan Putu yang menghubungkannya dengan Suprapto.

Sudiartana, Novianti, dan Suhaemi menjadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus suap ini diketahui terkait dengan upaya untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. Proyek pembangunan jalan ini bernilai Rp300 milyar. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *