Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di komplek perumahan anggota DPR RI di Jakarta.
Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.
“Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta,” kata Basaria.
Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka, kecuali Muchlis yang dilepaskan karena tidak terkait langsung dalam kasus ini.
Putu, Novianti dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
“MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggungjawab adalah istrinya, NOV (Novianti). Namun sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta