BeritaPrima.com, Jakarta - Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Singapura.
|
Berita Terkait
|
“Sore ini La Nyalla dipulangkan ke Jakarta dengan Garuda Airways 835. Dia dipulangkan paksa, dideportasi, karena izin tinggalnya di Singapura habis atau overstay,” kata seorang sumber di Mabes Polri Selasa (31/5).
Pemulangan La Nyalla ini hampir sama dengan mekanisme pemulangan buron Bank Century, Hartawan Aluwi, dari Singapura beberapa saat lalu. Saat itu izin tinggal Hartawan juga dicabut sehingga tidak ada pilihan baginya selain dipaksa pulang ke Indonesia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang dihubungi terpisah membenarkan penangkapan La Nyalla. Dia meminta untuk mengonfirmasi lebih lanjut pada kejaksaan. “Benar, sedang dalam menuju ke Jakarta,” katanya singkat.
Sementara itu pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan kalau La Nyalla sudah diamankan. La Nyalla diserahkan Singapura ke pejabat Imigrasi KBRI di Singapura.
“Bahwa benar saudara LN dalam posisi Over Stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia,” jelas Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso, Selasa (31/5/2016).
Menurut Heru, untuk La Nyalla, telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
“Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Soetta) jam 17.35 dan tiba pukul 18.30 WIB,” jelas dia.
BeritaPrima.com Bicara Fakta