La Nyalla dijadikan tersangka karena dugaan menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan khusus ketiga kali dalam kasus La Nyalla terkait korupsi dana hibah itu.
Sebelumnya Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, sprindik baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada Senin (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan statusnya sebagai tersangka pada Senin pekan lalu.
Belum jelas apakah La Nyalla akan dibawa ke Kejagung ataukah langsung diterbangkan ke Surabaya sesampainya di Jakarta malam ini. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta