BeritaPrima.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Lion Group untuk memperbaiki layanan mereka yang sempat bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
|
Berita Terkait
|
Keputusan itu tertuang dalam surat yang berisi hasil investigasi penanganan penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016.
“30 hari ke depan, Lion Group wajib melakukan sejumlah rekomendasi yang telah diberikan oleh Kemenhub. Nanti untuk pelaksanaan dan pengawasan di lapangan, akan dikerjakan oleh kami selaku pelaksana dari Ditjen Perhubungan Udara,” kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, Kamis (26/5/2016).
Rekomendasi dimaksud Herson secara garis besar berisi tentang poin-poin apa saja yang harus dibenahi Lion Group dengan belajar dari pengalaman kesalahan dan pelanggaran mereka selama ini.
Poin pertama adalah melakukan kajian kembali terhadap izin operasi maskapai yang tergabung dalam Lion Group. Kedua, meninjau ulang keseluruhan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan oleh Lion Group selama ini. Pihak Kemenhub akan melihat, apakah SOP Lion Group sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Ketiga, evaluasi dan perbaikan manajemen. Lalu, Lion Group diharuskan memakai ground handling dari mereka sendiri, atau dengan kata lain, harus self handling,” tutur Herson.
BeritaPrima.com Bicara Fakta