Mahfud MD: Terlalu Besar Indonesia Untuk Ubah UU Hanya Karena Archandra - BeritaPrima.com
Senin , 31 Oktober 2016
mahfudmd2

Mahfud MD: Terlalu Besar Indonesia Untuk Ubah UU Hanya Karena Archandra

BeritaPrima.com, Surabaya - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta pemerintah tak mengubah Undang-undang Kewarganegaraan dan melegalkan kewarganegaran ganda.

Menurut Mahfud, kewarganegaraan ganda sudah pernah dibahas pada tahun 2006 saat menyusun undang-undang Kewarganegaraan. Bahkan, dirinya terlibat di dalamnya karena menjadi anggota pansus.

“Kesimpulannya saat itu, kita harus pakai kewarganegaraan tunggal untuk menjaga aset bangsa untuk menguatkan nasionalisme,” ungkap Mahfud usai mengisi seminar di Pamekasan, Rabu (24/8/2016).

Sehingga, jika ada masalah kecil dan menyulitkan seperti yang terjadi pada Arcandra Tahar, menurutnya tidak perlu mengubah undang-undang. Apalagi, hanya untuk mengakomodasi kasus tersebut.

“Terlalu besar Indonesia ini sampai mengubah undang-undang hanya karena Arcandra, menurut saya berlebihan,” imbuhnya.

Tetapi, Mahfud menyatakan, Archandra tetap boleh menjadi warga negara Indonesia dengan cara mendaftar kembali alias naturalisasi dengan catatan melepaskan status sebagai warga negara asing.

“Dan sesusai undang-undang harus menunggu hingga lima tahun. Ada jalur cepat, tapi untuk Archandra tidak ada urgensinya,” tegasnya.

Untuk jalur cepat, sambungnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni meminta pertimbangan DPR RI dan tidak berstatus warga negara manapun. Hal itu pun jika yang bersangkutan dibutuhkan oleh negara. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje