BeritaPrima.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa masyakat perlu diberikan regulasi yang jelas saat melaksanakan ibadah badal haji kepada kerabat dan keluarganya.
“Masyarakat perlu tahu dalam kondisi apa badal haji itu diberlakukan. Jadi kalau yang saya sampaikan nantinya seperti apa, disinilah perlunya muzakarah nasional itu dan nantinya seperti apa,” kata Lukman usai membuka acara muzakarah badal haji di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Lukman menerangkan, terdapat tiga alasan mengapa regulasi ibadah badal haji perlu diatur. Sehingga dapat menjadi pedoman bagi para jemaah haji dalam melaksankan rukun Islam yang kelima tersebut.
“Pertama bisa memberikan pedoman dan misalkan kalau ingin membadalkan haji itu ketentuannya seperti apa. Situasi dan kondisi seperti apa bisa menjadikan satu alasan untuk membadalkan seseorang,” terangnya.
Kedua, lanjut Lukman, nantinya regulasi badal haji akan mengatur siapa yang memiliki kewenangan dan pantas melaksanakan badal haji kepada orang lain. Sebab, tidak semua orang dapat melaksanakan badal haji kepada orang lain.
“Ketiga bagaimana tata cara badal haji itu sendiri. Nah hal-hal seperti itu menurut saya penting!” tegas Lukman.
Lukman mengungkapkan, banyaknya keinginan jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah badal haji kepada kerabat dan keluarganya menjadi momentum tersendiri bagi oknum masyarakat Indonesia yang tinggal di Mekah untuk melakukan penipuan.
Sehingga, diharapkan aturan badal haji yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah dapat mencegah kembalinya aksi penipuan dengan modus melakukan praktek badal haji.
“Agar masyarakat tidak menjadi korban objek penipuan atau praketek yang tidak terpuji dari ibadah badal haji. Dengan mengiming-imingi ‘saya bisa badalkan haji dan biayanya sekian’ untuk itu kita yang tidak tahu dalam kapasitas ini sehingga masyakat harus perlu kepastian,” ungkap Lukman.
Menag Lukman menambahkan bahwa, jemaah haji Indonesia dapat menggelontorkan uang hingga sebesar 2.500 Rial kepada orang lain sebagai upah dalam melaksanakan badal haji kepada keluarganya.
“Pemerintah tentu tidak ada (mengatur tarif badal haji). Kalau disana itu jemaah haji ada yang 1.500 Rial hingga 2.500 riyal (membayar badal haji) yang memang tergantung kesepakatan kedua pihak itu,” pungkas Lukman. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta