Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isi dalam perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara. Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. (ren)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta