BeritaPrima.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yakin DPR akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yasonna optimistis, DPR menyambut baik perppu ini meski DPR saat ini tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur hal serupa.
“Enggak lah ditolak. Kami akan berupaya disahkan,” kata Yasonna usai mendampingi Presiden Joko Widodo jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini sudah ditandatangani Presiden dan diumukan pada Rabu sore ini.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.
“Kita berharap fraksi di DPR akan sepakat dengan pemerintah agar perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang,” ucap Yasonna.
BeritaPrima.com Bicara Fakta