BeritaPrima.com, Jakarta – Narapidanan (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang kabur ternyata merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan AAP (12), bocah yang tewas di hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Anwar bin Kiman (26) ditangkap September tahun lalu setelah buron selama sebulan. Kapolsek Cemapak Putih Kompol Iwan Gunadi mengatakan, pelaku saat itu ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Kasusnya saat itu ditangani Polda. Saya taunya dia dihukum seumur hidup karena terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan yang mayatnya ditemukan membusuk di lahan Perhutani,” kata dia, Sabtu (9/7/2016).
Anwar dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 339 KUHP disertai pidana lain. Mendapat pasal berlapis, dia pun divonis seumur.
Sementara istri Anwar, Ade Irma (24) yang membantu korban melarikan diri telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
“Pelaku terancam dengan pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tambahnya.
Iwan menerangkan bahwa Ade punya peran membawakan cadar yang digunakan untuk suaminya melarikan diri dari rutan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menyelidiki siapa yang menyusun rencana tersebut. “Kami masih dalami lagi. Sementara Anwar masih kami lakukan pengejaran,” paparnya.
Sebelumnya, Anwar dinyatakan kabur dari Rutan Salemba usai dijenguk sang istri pada Kamis, 7 Juli 2016 malam. Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita, dengan menggunakan cadar dan jilbab yang dibawakan istrinya saat menjenguk. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta