Datang ke Bareskrim, Bambang Widjojanto Ngaku Salah Interpretasi

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanjto ketika melakukan aksi pengecatan pos polisi sebagai simbol agar polisi dibersihkan. (Foto: BeritaPrima/Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta — Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (4/3/2015). Padahal, penyidik Bareskrim tidak mengagendakan pemeriksaan kasus yang menjerat Bambang.
Bambang mengatakan, sepekan lalu, dia dipanggil penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, karena ada tugas di KPK, Bambang tidak dapat hadir.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki lalu mengirimkan surat ke penyidik Bareskrim terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Bambang. Bambang mengira pemeriksaan dilakukan hari ini.
“Tapi, ternyata setelah saya baca lagi, surat itu meminta saya tidak diperiksa hingga kemarin. Berarti bukan berarti saya diperiksa hari ini. Saya salah interpretasi,” ujar Bambang di Bareskrim Polri.
Bambang mengaku telah menjelaskan kesalahan interpretasinya tersebut ke penyidik. Kepada Bambang, penyidik mengatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan dalam waktu dekat.
“Saya akan konsisten menjalankan bagaimana yang harusnya saya lakukan. Oleh sebab itu, saya datang menjelaskan ke penyidik,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona membantah ada agenda pemeriksaan Bambang hari ini.
Daniel tak mengetahui apa maksud dan tujuan Bambang datang ke Gedung Bareskrim. Ia pun mempertanyakan kenapa justru pada saat tidak ada jadwal pemeriksaan, Bambang datang dan malah tidak datang saat ada jadwal pemeriksaan.
“Bambang Widjojanto enggak boleh suka-suka dia. Harus taati hukum dong,” ujar Daniel.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.
(dik)

