Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Valentine

no-valentine-day1BeritaPrima, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melarang perayaan valentine day bagi pelajar di Surabaya. Pelarangan perayaan valentine day ini berlaku baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Secara khusus Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 421/1121/436.4/2015 tentang pelarangan perayaan valentine day.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya M Ikhsan mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk kontrol moral kepada pelajar.

“Melalui surat edaran ini dibuat sebagai kontrol para pelajar tidak menggelar acara yang melampui batas,” kata M Ikhsan, Jumat (13/2/2015).

Ia juga mengatakan, surat edaran tersebut untuk menjaga pelajar Kota Surabaya agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma-norma sosial. Ikhsan juga berharap peran serta dari wali murid untuk turut serta membantu dalam mengaplikasikan larangan tersebut.

Artinya orangtua atau wali murid juga turut memberikan pengawasan. Bentuknya, surat edaran tersebut dikirimkan kepada orangtua atau wali murid. “Surat edaran ini juga dikirimkan ke seluruh orangtua atau wali murid agar mengawasi putra putrinya,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, peran serta orangtua atau wali murid sangat penting, karena mereka yang bisa memantau kegiatan di luar sekolah sementara pihak sekolah memiliki keterbatasan waktu.

Ikhsan juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa program untuk mengantisipasi permasalahan siswa. Salah satunya adalah program konselor sebaya. Program ini bisa dijadikan sebagai ajang curhat bagi siswa terkait persoalan yang dihadapi di antaranya terkait kegiatan valentine day.

(aud)

(Visited 3 times, 2 visits today)
Kategori: Pemerintah

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*