Perlindungan Terhadap Buruh Perempuan Masih Minim

buruhwanita

Pelanggaran terhadap hak-hak buruh perempuan masih marak terjadi di tanah air.

BeritaPrima, Jakarta - Pelanggaran terhadap hak-hak buruh perempuan masih marak terjadi di tanah air. Dian Novita dari Komite aksi Perempuan (KAP) mengungkapkan bahwa masih banyak praktik kerja paksa di lapangan kerja.

Banyak juga kekerasan pada buruh perempuan. Menurut Dian ada dua kekerasan yang biasanya dilakukan terhadap perempuan, yakni verbal dan nonverbal. Kekerasan verbal dilakukan dari kalangan teratas hingga terbawah melalui komunikasi yang tidak santun.

Sementara kekerasan nonverbal dilakukan dengan cara –salah satunya– pelecehan seksual. “Banyak buruh yang dilecehkan seksualnya melalui sex body, ajakan kencan, hamil di luar nikah, dan lain-lain,” tuturnya pada Konferensi persnya di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, pada Kamis siang (30/4/2015).

Selain itu, terdapat pula pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Dian mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran hak seperti pelanggaran hak cuti hamil, hak menyusui, dan juga hak cuti haid. Oleh karenanya, buruh perempuan masih tertindas akan hak-haknya.

“Ada juga hak reprodusi buruh perempuan yang tidak diberikan, tentang hak cuti keguguran yang tidak diberikan oleh pengusaha. Kemudian, pelanggaran terhadap hak menyusui tidak disediakan ruang menyusui. Kemudian, ada hak cuti melahirkan… juga ada pelanggaran hak haid yang tidak diberikan,” ujar Dian Novita.

(Agil Kurniadi)

(Visited 26 times, 1 visits today)
Kategori: Nusantara
Tags: #HariBuruh

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*