Setrika Pipik Anak Tiri, Ibu Ini Diancam 10 Tahun Penjara
BeritaPrima, Jakarta - Tak banyak suara yang keluar dari Su (33) ketika diberondong pertanyaan alasannya menganiaya anak tirinya, DA (10). Perempuan itu hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan baju tahanan Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Meskipun demikian ia mengaku menyesal karena telah menempelkan setrika panas di pipi kiri DA. “Saya khilaf dan menyesal,” kata Su, di Mapolres Metro Jakarta Timur.
|
Pilihan Redaksi
|
Su berniat meminta maaf, khususnya pada ibu kandung DA. “Saya minta maaf banget, mau ketemu langsung sama keluarganya, saya mau minta dimaafin. Saya sayang sama DA,” ujar Su.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Su sebagai tersangka kasus ini.
DA dianiaya oleh ibu tirinya Su lantaran pergi keluar bermain pada jam tidur. Selain diseterika, korban juga sempat diijak kepalanya saat Su berdebat dengan suaminya Uk. Kepala korban benjol akibat injakan kaki ibu tirinya tersebut. Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, Su kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Su diancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun akibat perbuatannya. “Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Ade melanjutkan, Su dikenakan pasal berlapis akibat tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Itu kami kenakan ancaman tertinggi dan berlapis,” ujar Ade. (dik)


