BeritaPrima.com, Medan - Kabar gembira untuk nasabah Pegadaian, mulai 1 Juni 2016 sewa modal turun 0,40% dari 1,15% menjadi 0,75% per 15 hari.
|
Berita Terkait
|
Penurunan ini berlaku untuk produk gadai (Kredit Cepat Aman/KCA) dengan jaminan barang non emas seperti, kendaraan bermotor, alat rumah tangga, alat pertanian, alat tukang, alat nelayan, sepeda, dan barang non elektronik lainnya.
“Penurunan sewa modal ini berlaku untuk pinjaman golongan B Rp. 550.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- dan golongan C Rp.5.100.000,- sampai dengan 20.000.000,-,” ungkap Humas PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Lintong P. Panjaitan SE, dalam siaran pers yang diterima BeritaPrima.com, Selasa (14/6/2016).
Dijelaskan Lintong, bahwa penurunan tarif sewa modal ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya di pedesaan yang kebanyakan menggadaikan barang non emas atau barang gudang.
“Penurunan tarif ini membuktikan bahwa Pegadaian sangat peduli pada masyarakat yang membutuhkan dana dengan sewa modal terjangkau. Di sisi lain penurunan tarif ini merupakan aksi nyata dalam mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian,” ucap Lintong
Lebih lanjut ia, menyampaikan bahwa Pegadaian, terutama yang berada di kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang yang relatif besar.
“Untuk mengoptimalkan gudang inilah penerimaan barang barang gudang ditingkatkan melalui penurunan tarif serta sosialisasi yang terus-menerus dilakukan,” ujarnya. (dyan)
BeritaPrima.com Bicara Fakta